Sumber : jawapos
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan yaitu :
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Untuk Jasa Pembuatan SIM di Bali bisa menghubungi kami 'Jasa Buat sim Bali'
Jasa Buat Sim A, Sim C, Sim B di Bali karena faktor kesibukan dan waktu Anda Bisa Kami Bantu.
Jasa Pembuatan SIM Bali adalah Jasa Buat SiM A ,Sim C, Sim B untuk membantu Anda .
Hubungi WA. 082125432398
Info SIM Umum klik Sini
Jasa Buat SIM Bali | SIM A , SIM B , SIM C Buat di Bali | SIM Bali | Buat SIM di Denpasar Bali | Buat SIM di Kuta Bali | Buat SIM di Tabanan Bali | Buat SIM di Buleleng Bali |
Buat SIM di Gianyar Bali | Buat SIM di Karang Asem Bali | Buat SIM di Nusa Dua Bali | Buat SIM di Klungkung Bali | Buat SIM di Tuban Bali