Jasa Buat SIM Bali : 0821 2543 2398
SIM di Indonesia singkatan dari Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang di keluarkan Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi yakni : * Sehat jasmani dan rohani
* Memahami peraturan lalu lintas dan* terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Begitu Hal nya pembuatan SIM di Bali akan di Keluarkan oleh pihak ke polisi di Bali.
Jadi orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
SIM A (Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan "A") adalah untuk kendaraan :
* mobil biasa seperti: Jeep, Sedan, Minibus, dll.
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Pertama kali jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2
Lanjutkan Info Detail SIM Perseorangan.
Untuk Jasa Pembuatan SIM di Bali bisa menghubungi kami 'Jasa Buat sim Bali'
Jasa Buat Sim A, Sim C, Sim B di Bali karena faktor kesibukan dan waktu Anda Bisa Kami Bantu.
Jasa Pembuatan SIM Bali adalah Jasa Buat SiM A ,Sim C, Sim B untuk membantu Anda .
Jasa Buat SIM Bali | SIM A , SIM B , SIM C Buat di Bali | SIM Bali | Buat SIM di Denpasar Bali | Buat SIM di Kuta Bali | Buat SIM di Tabanan Bali | Buat SIM di Buleleng Bali |
Buat SIM di Gianyar Bali | Buat SIM di Karang Asem Bali | Buat SIM di Nusa Dua Bali | Buat SIM di Klungkung Bali | Buat SIM di Tuban Bali